Kembali ke ruang belajar masyarakat, kegiatan yang dikenal dengan RBM atau rubelmas ini pada realitasnya belum disadari oleh seluruh pelakunya sebagai sebuah pemberian public sphere kepada masyarakat untuk melakukan gerakan yang masif dengan tujuan yang jelas. Jika disimak berbagai kegiatan yang sudah dilaksanakan masih terbatas pada kegiatan yang bersifat keproyekan karena di dalamnya terdapat alokasi rupiah yang harus ditarget penyerapannya melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatannya. Keberanian pengawal kegiatan (baca SPTR dan Faskab) dalam berinovasi sangat dibutuhkan sehingga tujuan rubelmas benar-benar dapat terealisir di tengah-tengah masyarakat. Penulis sebagai salah satu pelaku masih cukup ganggam dalam mencoba memandu agar ruang belajar masyarakat bisa berlangsung sedikit bebas hal ini mengingat panduan terlampau teknis. Menurut hemat penulis ruang belajar masyarakat harus diberi muara yang jelas, semisal berkaitan dengan kebijakan exit strategy PNPM Mandiri Perdesaan maka masyarakat perlu disadarkan untuk melakukan advokasi diri untuk bisa memanfaatkan ruang ini demi dapat ditetapkannya pola perencanaan yang partisipatif menjadi regulasi di kabupaten. Dengan tujuan akhir yang jelas maka pelaku dipersiapkan piranti-piranti yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai. Pada gilirannya seluruh aspek kegiatan yang ada pada kegiatan ruang belajar masyarakat harus mengarah pada tujuan akhirnya. Penulis menyadari juga bahwa pengambil kebijakan tentunya berharap ruang belajar masyarakat menjadi sebuah wahana masyarakat dalam pengembangan kapasitas sehingga apa yang diidekan oleh penulis mungkin menjadi terlalu sempit. Namun jika melihat realitas di lapangan (sebagian besar) kegiatan ruang belajar masyarakat menajdi sekedar tidak lebih sebagai sebuah pelatihan masyarakat di level kabupaten dan hal ini tentunya melenceng dari tujuan sebenarnya. Oleh karena itu agar ruang belajar masyarakat dapat dimainkan dengan cantik perlu adanya penyamaan persepsi tingkat nasional, yaitu menggunakan ruang belajar masyarakat untuk memuluskan agenda pengintegrasian PNPM Mandiri Perdesaan dengan perencanaan reguler daerah. Sehingga kegiatan-kegiatan di dalamnya adalah semacam kajian akademis tentang perencanaan partisipatif yang bisa melibatkan unsur NGO, perguruan tinggi, CSR, serta masyarakat peduli. Pelatihan CBM dan Advokasi hukum lebih mengedepankan bagaimana masyarakat pelaku ruang belajar masyarakat dapat melakukan kontrol kebijakan publik dan mendiskusikannya, melakukan penguatan kapasitas tentang kemungkinan proses penyusunan perda perda inisiatif oleh masyarakat dsb.
Lepas dari segala kelemahan dan kekurangan pelaksanaan ruang belajar masyarakat saat ini sebaiknya pemberian ruang tersebut tetap dilanjutkan di tahun depan, tentunya dengan persiapan yang lebih matang baik menyangkut kebijakan, aturan main serta penguatan kapaista pelaku fasilitatornya terutama spesialis provinsi dan fasilitator kabupaten. Viva Rubelmas ! (enpe).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar