Sabtu, 26 November 2011

Ruang Belajar Masyarakat: Mengapa Perlu ada RBM

Ruang belajar masyarakat telah coba diperkenalkan oleh PNPM Mandiri Perdesaan semenjak tahun 2010 bersamaan dengan pelaksanaan pilot project P2SPP (Program Pengembangan Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif) yang selanjutnya diberlakukan pula secara umum untuk seluruh kabupaten lokasi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. "Mainan" baru berjudul ruang belajar masyarakat ini yang pada tahun 2010 saja belum dapat dilaksanakan secara sempurna di lokasi P2SPP harus sudah dipaksa dewasa untuk bisa berkembang dan tumbuh di lokasi non P2SPP. Secara prinsip kegiatan ruang belajar masyarakat tentu sangat ideal untuk mempersiapkan masyarakat melek dalam melakukan kegiatan demokrasi deliberatif. Melalui proses dan tahapan kegiatan masyarakat yang berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan sudah melakukan aktivitas pembelajaran masyarakat terutama di level desa dan kecamatan, terutama semenjak PNPM Mandiri Perdesaan sedikit mengubah salah satu prinsipnya yang semula kompetisi sehat menjadi demokrasi/musyawarah mufakat. Jika semula proses implementasi demokrasi deliberatif terwujud dalam penggalian gagasan serta musyawarah-musyawarah di berbagai tingkatan tetapi sayangnya harus diakhiri dengan adanya pungutan suara. Dan pada prakteknya justru pungutan suara inilah yang dikedepankan oleh pelaku untuk pengambilan keputusan dan bukan bagaimana forum bisa saling menghargai atau bersepakat meskipun tidak harus bulat. Pada pelaksanaan demokrasi perwakilan sebuah keputusan harus melalui sebuah kompetisi yang menghasilkan kemenangan, dan kekalahan satu pihak, maka demokrasi musyawarah lebih menonjolkan argumentasi, dialog, saling menghormati, dan berupaya mencapai titik temu dan mufakat. Slogan yang semula masyarakat harus bertanding (voting) untuk mencapai sesuatu kemudian digantikan bersanding (musyawarah), karena belakangan disadari bahwa kualitas demokrasi sebenarnya adalah bagaimana semua bisa saling bersepakat untuk kepentingan yang terbaik, dan hal ini sudah ada di Pancasila sila ke 4, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam substansinya PNPM Mandiri Perdesaan menggiring agar seluruh komponen masyarakat terbiasa melakukan pertemuan, rapat dan diskusi serta bentuk-bentuk pengorganisasian internal yang lain dengan harapan kelak menjadi sebuah kebiasaan dan bahkan keharusan.

Kembali ke ruang belajar masyarakat, kegiatan yang dikenal dengan RBM atau rubelmas ini pada realitasnya belum disadari oleh seluruh pelakunya sebagai sebuah pemberian public sphere kepada masyarakat untuk melakukan gerakan yang masif dengan tujuan yang jelas. Jika disimak berbagai kegiatan yang sudah dilaksanakan masih terbatas pada kegiatan yang bersifat keproyekan karena di dalamnya terdapat alokasi rupiah yang harus ditarget penyerapannya melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatannya. Keberanian pengawal kegiatan (baca SPTR dan Faskab) dalam berinovasi sangat dibutuhkan sehingga tujuan rubelmas benar-benar dapat terealisir di tengah-tengah masyarakat. Penulis sebagai salah satu pelaku masih cukup ganggam dalam mencoba memandu agar ruang belajar masyarakat bisa berlangsung sedikit bebas hal ini mengingat panduan terlampau teknis. Menurut hemat penulis ruang belajar masyarakat harus diberi muara yang jelas, semisal berkaitan dengan kebijakan exit strategy PNPM Mandiri Perdesaan maka masyarakat perlu disadarkan untuk melakukan advokasi diri untuk bisa memanfaatkan ruang ini demi dapat ditetapkannya pola perencanaan yang partisipatif menjadi regulasi di kabupaten. Dengan tujuan akhir yang jelas maka pelaku dipersiapkan piranti-piranti yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai. Pada gilirannya seluruh aspek kegiatan yang ada pada kegiatan ruang belajar masyarakat harus mengarah pada tujuan akhirnya. Penulis menyadari juga bahwa pengambil kebijakan tentunya berharap ruang belajar masyarakat menjadi sebuah wahana masyarakat dalam pengembangan kapasitas sehingga apa yang diidekan oleh penulis mungkin menjadi terlalu sempit. Namun jika melihat realitas di lapangan (sebagian besar) kegiatan ruang belajar masyarakat menajdi sekedar tidak lebih sebagai sebuah pelatihan masyarakat di level kabupaten dan hal ini tentunya melenceng dari tujuan sebenarnya. Oleh karena itu agar ruang belajar masyarakat dapat dimainkan dengan cantik perlu adanya penyamaan persepsi tingkat nasional, yaitu menggunakan ruang belajar masyarakat untuk memuluskan agenda pengintegrasian PNPM Mandiri Perdesaan dengan perencanaan reguler daerah. Sehingga kegiatan-kegiatan di dalamnya adalah semacam kajian akademis tentang perencanaan partisipatif yang bisa melibatkan unsur NGO, perguruan tinggi, CSR, serta masyarakat peduli. Pelatihan CBM dan Advokasi hukum lebih mengedepankan bagaimana masyarakat pelaku ruang belajar masyarakat dapat melakukan kontrol kebijakan publik dan mendiskusikannya, melakukan penguatan kapasitas tentang kemungkinan proses penyusunan perda perda inisiatif oleh masyarakat dsb.

Lepas dari segala kelemahan dan kekurangan pelaksanaan ruang belajar masyarakat saat ini sebaiknya pemberian ruang tersebut tetap dilanjutkan di tahun depan, tentunya dengan persiapan yang lebih matang baik menyangkut kebijakan, aturan main serta penguatan kapaista pelaku fasilitatornya terutama spesialis provinsi dan fasilitator kabupaten. Viva Rubelmas ! (enpe).